Senin, 11 Juni 2012

0 JInayat


  BAB I
PENDAHULUAN
Hukuman pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out of date dan dehumanis. Tudingan itu terjadi karena ketidaksanggupan mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal hukum pidana islam sebagaimana yang tertera dalam nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional. Hukuman pidana Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang gerak bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu perlu diadakan reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama dari sisi klasifikasi tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.

Berkaitan dengan pemahaman hukum pidana Islam yang berorientasi pada penegakan amar ma’ruf nahi munkar, maka tegaknya al-maqasid asy-syariah merupakan sebuah keniscayaan. Perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta dan akal. Hukum pidana Islam, ketika menerapkan sanksi mendasarkan kepada kepentingan kolektif di atas kepentingan pribadi atau golongan. Reaktualisasi pemikiran hukum Islam sebenarnya bukan hal yang baru. Umar ibn al-Khattab pernah mengadakan penyimpangan asas legalitas dalam hukum potong tangan yang terjadi pada muslim paceklik. Sikap Umar bukan menghianati hukum Allah, melainkan semangat menangkap ruh syariat Islam Dengan Pemahaman yang Kontesktual. Hal senada juga dilakukan Rasulullah jauh sebelum peristiwa tersebut, yakni ketika Rasulullah tidak menghukum apa-apa bagi pencuri buah-buahan yang makan ditempat.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Ada beberapa pokok permasalahan yang kami angkat dalam makalah ini diataranaya adalah :
A. Pengertian Jinayat.
B. Macam-macam Fiqih Jinayah.
C. Sejarah timbulnya jinayah dalam islam.
D. Penerapan hukum jinayat di indonesia.



BAB III
PEMBAHASAN
A.a. Pengertian Jinayah.

Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda. Kata jinayah berasal dari kata janayajni yang berarti akhaza (mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau kriminal. Jinayah dalam pengertian ini sama artinya dengan kata jarimah yang sering digunakan oleh para fukaha (ahli fikih) di dalam kitab-kitab fikih.
Pada dasarnya, pengertian dari istilah jinayah mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Biasanya, pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Dikalangan fuqoha’, kata jinayahberarti perbuatan perbuatan yang dilarang menurut syara’. Meskipun demikian,pada umumnya, fuqoha’ menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu, terdapat foqoha’yang membatasi istilah jinyah pada perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah, yaitu larangan-laragan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.1
Dari berbagai batasan mengenai istilah jinayah diatas, maka pengertian jinayah dapat dibagi kedalam dua jenis pengertian, yaitu : pengertian luas dan sempit. Klasifikasi ini terlihat dari sanksi yang dapat dikenakan terhadap jinayah.
  1. Dalam pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menagkibatkan hukum had atau ta’zir.
  1. Dalam pengertian yang sempit, jinayh merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menimbulakn hukuman had bukan ta’zir. Jarimah ta’zir

A.b. Unsur atau rukun jinayah.

Sebagiman telah disebutkan sebelumnya , pengertian jinyah mengacu pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman had atau ta’zir, dalam kaitan ini, larangan tersebut dapat berupa larangan untuk tidak melakukan sesuatu atau laranagn untuk melakukan sesuatu. Dan perbuatan-perbuatan manusia dapat dikategorikan sebagi jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut diancam hukuman. Karena larangan-larangan tersebut dari syara’, maka larangan-larangan tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat menerima panggilan (khithab),2. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan anak kecil atau orang gila tidak dapat dikategorikan sebagai jinayah, karena a tidake dapat menerima khithab atau memahami taklif.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik unsur atau rukun jinayah, unsur atau rukun jinayah tersebut adalah:
  1. Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan unsur formal (al ruknu al-syar’i).
  2. Adanya perbuatn yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-madi).
  3. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif..unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-adabi).
B. Pembagian Jinayah.
Jarimah itu dapat dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai dengan aspek yang ditonjolakan, pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga macam, yaitu : Jarimah hudud, Jarimah qishas/diyat
.a ) Jarimah hudud, yang meliputi:
  1. Perzinaan.
Ulama Syafi’iyyah mendefinisikan zina adalah memasukkan zakar kedalam faraj yang haram secara naluri mamuaskan nafsu. Konsep tentang tindak pidan perzinaan menurut hukum islam jauh berbeda dengan sistem hukum barat, karena dalam hukum islam, setiap hubungan seksual yang diharamkanitulah zina, baik dilakukan oleh orang yang sudah berkeluarga atau belum, asal tergolong orang mukallaf, meskipun dilakukan atas dasar rela sama rela.
Adapun unsur-unsur dalam zina ini, para ulama’ sepakat bahwa dalam perzinaan ini harus ada dua unsur, yaitu : Wathi haram(bukan pada istri atau suami sendiri) dan sengaja atau ada itikad buruk. Dasar keharaman zina dalam syariat islam adalah
         
Artinya: dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Kemudian hukuman/ sanksi bagi pelaku pezinaan adalah :
  • Bila pelaku perzinaan masih bujangan, maka hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.3
  • Bila pelakunya adalah orang yang sudah menikah, maka hukumannya adalah di rajam (hukuman mati dengan dilempari batu)
  1. Qadzaf (menuduh berbuat zina) ,
Qodzaf adalah menuduh orang baik-baik telah melakukan perzinaan. Dasar keharaman qadzaf Ini adalah firman Allah dalam surat Annur ayat 4
                    
Artinya : dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik 4 berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik..
  1. Pencurian.
Alquran menyatakan bahwa orang yang mencuri dikenakan hukum potong tangan, sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat al-Mâidah ayat 38
               . Artinya : laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Pelaksanaan hukum potong tangan memerlukan beberapa syarat, yaitu:
1. Orang yang mencuri :
  1. Sudah baligh. Berakal, sadar dan mengetahui akan haramnya mencuri.
  2. Terikat oleh hukum, bukan orang gila atau mabuk
2. Barang yang dicurinya mencapai nisab, yaitu minimal ¼ dinar=3 dirham=3.36 gr emas. 5
3. Barang curian itu benar-benar milik orang lain, baik semuanya atau sebagiannya, dan bukan milik orang tua atau anaknya.
4. Mengambilnya barang itu dengan sengaja sengaja
5. Barangnya berada di tempat penyimpanan, seperti lemari untuk menyimpan pakaian atau perhiasan.

4. Meminum minuman keras.
Syaria’at islam mengharamkan khamr sejak empat belas abad yang lalu. Dan hukuman bagi peminum minuman keras adalah 40 kali deraan dan boleh di tambah sampai 80 kali deraan dengan tujuan ta’ziir.dan had ini bisa dilaksanakan kalau sudah terpenuhi dua syarat, yaitu : Ada itikad buruk ( untuk minum) dan pengakuan.
  1. Perampokan
Perbedaan asasi antara pencurian dan perampokan/pembegalan terletak pada cara pengambilan harta. Bila pencurian dilakukan dengan diam-diam, sedangkan perampokan dengan terang terangan atau disertai kekerasan. Adapun Hukuman bagi perampok adalah dipotong tangan dan kaki secara silang,ini menurut imam al-Syafi’I sedang menurut imam malik, sanksi hiroabah deserahkan kepada imam, untuk memeilih salah satu hukuman yang tercantum dalam ayat Al-Quran
  1. Pemberontakan
Ulama’ Syafi’yyah berkata :’’Pemberontak adalah orang muslim yang menyalahi imam , dengan cara tidak mentaatinya dan melepaskan diri darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi dan pemimpin,6.
Pemberontakan ada dua macam:
  1. Berkaitan langsung dengan pemberontakna.
  2. Tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan
Kajahatan yang berkaitan langsung dengan pembeerontakan,seperti merusak jembatan, mengebom gudang persenjataan, memebunuh dan menawan para pemimpin, maka hukumannya diserahkan kepada ulil amri,yakni bias dihukum mati bilam ulil amri tidak memaafkan.
Adapun pemberontakan yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan meminum minuman keras and zina yang mereka lakukan pada waktu pemberontakan tetap harus mereka pertanggung jawabkan sebagai tindak pidana hudud biasa. 7
  1. Murtad
Yang dimaksud dengan murtad (keluar dari islam),disebutkan oleh para ulama’ ada tiga macam: a.murtad dengan perbuatan b. Murtad dengan ucapan. c. Murtad dengan I’tiqad.
Murtad dengan perbuatan adalah melakukan perbuatan yang haram dan menganggapnya tidak haram,atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggap sebagai perbuatan yang tidak wajib. Seperti menyemabah mataharim dan bulan, menganggap zina tidak haram. Mutrtad dengan ucapan adalah ucapak yang menunjukkan kekafiran, seperti menyatakan Allah punya anak, dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.

Perbuatan riddah diancam dengan tiga macam hukuman , yaitu:
    1. Hukuman pokok. Hukuman pokok jarimah riddah adalah hukuman mati, dan hukuman mati dilaksanakn setelah di tunggu tobatnya selambat-lambatnya tiga hari tiga malam, dengan cukup membaca kalimah syahadah.
    2. Hukuman pengganti, Hukuman in dilaksanakan ketika hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan, hukuman ini berupa ta’zir.
    3. Hukuman tambahan, yaitu dengan merampas hartanya dan hilangnya hak terpidan untukmengelola hartanya.

  1. Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
  1. Pembunuhan sengaja.
  2. Pembunuhan semi sengaja.
  3. Pembunuhan karena kesalahan.
  4. Pelukaan sengaja.
  5. Pelukaan semi sengaja.
  1. Jarimah ta’zir
Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi tiga bagian :
  1. Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
  2. Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
  3. Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum.8 persyaratan kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
  1. Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
  2. Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).9
C. Sejarah timbulnya jinayah dalam islam.

Pada awal sejarah Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah. Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat. Dalam perkara pidana, Nabi Saw. memutuskan bentuk hukuman terhadap pelaku perbuatan pidana sesuai dengan wahyu Allah. Setelah Nabi Saw. wafat, tugas kepemimpinan masyarakat dan keagamaan dilanjutkan oleh “al-Kulafa’ar-Rasyidun” sebagai pemimpin umat Islam, yang memegang kekuasaan sentral. Masalah pidana tetap dipegang oleh khalifah sendiri.
Dalam memutuskan suatu perkara pidana, khalifah langsung merujuk kepada al-Qur’an dan sunah Nabi Saw. Apabila terdapat perkara yang tidak dijelaskan oleh kedua sumber tersebut, khalifah mengadakan konsultasi dengan sahabat lain. Keputusan ini pun diambil berdasarkan ijtihad. Pada masa ini belum ada kitab undang-undang hukum pidana yang tertulis selain al-Qur’an .
Pada era Bani Umayyah (661-750) peradilan dipegang oleh khalifah. Untuk menjalankan tugasnya, khalifah dibantu oleh ulama mujtahid. Berdasarkan pertimbangan ulama, khalifah menentukan putusan peradilan yang terjadi dalam masyarakat. Khalifah yang pertama kali menyediakan waktunya untuk hal ini adalah Abdul Malik bin Marwan (26 H - 86 H/647 M -705 M). Kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (63 H – 102 H/682 M - 720 M). Pada masa ini, belum ada kitab undang-undang hukum pidana yang bersifat khusus. Pedoman yang dipakai adalah al-Qur’an, sunah Nabi Saw., dan ijtihad ulama. Pengaruh pemikiran asing juga belum memasuki pemikiran pidana Islam Perubahan terjadi pada abad ke-19 ketika pemikiran Barat modern mulai memasuki dunia Islam. Negara yang pertama kali memasukkan unsur-unsur Barat dalam undang-undang hukum pidananya adalah Kerajaan Turki Usmani. Undang-undang hukum pidana yang mula-mula dikodifikasi adalah pada masa pemerintahan Sultan Mahmud II (1785-1839) pada tahun 1839 di bawah semangat Piagam Gulhane. Dalam undang-undang ini ditentukan bahwa setiap perkara yang besar, putusannya harus mendapat persetujuan Sultan. Undang-undang ini kemudian diperbarui pada tahun 1851 dan disempurnakan pada tahun 1858. Undang-undang hukum pidana ini disusun berdasarkan pengaruh hukum pidana Perancis dan Italia. Undang-undang hukum pidana ini tidak memuat ketentuan hukum pidana Islam, seperti kisas terhadap pembunuhan, potong tangan terhadap pencurian, dan hukuman rajam atas tindak pidana zina. Perumusan undang-undang hukum pidana diikuti oleh Libanon. Diawali dengan pembentukan sebuah komisi yang bertugas membuat rancangan undang-undang hukum pidana pada tahun 1944. Dalam penyusunannya, Libanon banyak mengadopsi undang-undang hukum pidana Barat seperti Perancis, Jerman dan Swiss.
Undang-undang hukum pidana Libanon menjiwai undang-undang hukum pidana Suriah. Perumusannya diawali dengan pembuatan komisi untuk membuat rancangan undang-undang hukum pidana Suriah pada tahun 1949. Pada tanggal 22 Juni 1949 berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 148 rancangan tersebut disahkan menjadi undang-undang hukum pidana dan dinyatakan efektif berlaku pada bulan September 1949.
Kodifikasi hukum pidana di negara-negara Islam lainnya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintahnya. Arab Saudi dan negara-negara di wilayah Teluk lainnya memberlakukan syariat Islam dalam undang-undang hukum pidananya. Diikuti oleh Sudan, memberlakukan hukum pidana Islam pada bulan September 1983. Sementara Pakistan, mulai tahun 1988 juga mengadakan Islamisasi hukum pidana, Pakistan memberlakukan hukuman potong tangan, dera, dan ketentuan hukum pidana Islam lainnya. Di Indonesia, perumusan undang-undang hukum pidana Islam belum dilakukan hingga kini, hanya di Aceh yang mulai memberlakukan hukum islam.

D. Penerapan hukum jinayat di indonesia.
Indonesia merupakan negara dengan peduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, hingga saat ini negara tersebut belum menerapkan hukum pidana Islam. Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa hukum pidana Islam kejam dan tak manusiawi. Padahal anggapan itu justru keliru.
Sebenarnya, implementasi hukum Islam sudah pernah diberlakukan oleh beberapa kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. Hanya saja pada masa kolonialisme hingga sekarang, hukum pidana Islam nyaris tidak pernah diterapkan, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam. Itu pun tidak mengerikan,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr Muhammad Amin Suma dalam seminar “Refleksi Tahun Baru Islam 1432 H, di era modern ini, implementasi hukum pidana Islam tak hanya berbicara mengenai hukum yang mengerikan seperti potong tangan, cambuk ataupun hukum gantung. Tetapi dalam era yang saat ini dikuasai oleh teknologi informasi, UU Cyber Crime misalnya, banyak yang digali lewat hukum Islam. “Buktinya banyak sanksi terhadap kejahatan cyber crime yang mengadopsi dari hukum Islam seperti membayar denda,”  kata Amin.
Ia juga menjelaskan, persepsi hukum Islam yang mengerikan seperti itu belum pantas berlaku di Indonesia karena masih dianggap melanggar HAM dan cukup berlaku di negara-negara Arab dan Malaysia. Padahal, hukum Islam banyak sekali kelebihannya. Selain bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an dan konsisten, juga mengandung efek jera yang cukup kuat bagi pelaku pidana. “Kekurangannya yaitu wawasan masyarakat Indonesia terhadap hukum Islam masih rendah sehingga masih menganggap sebelah mata,” jelasnya
. Sementara itu, pakar hukum pidana Rudi Satrio Muntakardjo mengatakan, saat ini, hukum pidana di Indonesia sudah tidak tentu arahnya. Hal itu terbukti dengan kurang efektifnya lembaga permasyarakatan dalam memberikan efek jera kepada pelaku sehingga berdampak semakin meningkatnya angka kriminalitas di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari semua keterangan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut :
  1. Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda.
  2. Jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman dibagi menjadi
    1. .Jarimah hudud,yang meliputi : Perzinaan, Qadzaf (menuduh berbuat zina), Meminum minuman keras, Pencurian , Perampokan.
    2. Jarimah qishas/diyat, yang meliputi : pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja, pembunuhan karena kesalahan. Peluka an sengaja, pelukaan semi sengaja.
    3. Jarimah ta’zir.
  3. Pada awal sejarah Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah. Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat.
  4. Implementasi hukum Islam sudah pernah diberlakukan oleh beberapa kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. Hanya saja pada masa kolonialisme hingga sekarang, hukum pidana Islam nyaris tidak pernah diterapkan, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam.














Daftar pustaka
ahmad Jazuli,1999 fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada,Jakarta,cetakan I.
Audan, Abd al-qadir, 1963 Al-tasyri al-jina-I al-Islami Muqaran bi al-Qanun al-Wadh’i, maktaba dar al-urubah,
Al- ramli, Nihayatul muhtaj,, mesir
http://www.republika.co.id/berita/8119/Jinayah
1 . ahmad jazuli,fiqih jinqyqh,(jakarta,raja grafindo persada :1996, hlm, 1)


2 . ibid. Hlm, 2)
3 .ibid. hal, 42
4 . wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.


5 . Satu dinar (hitungan emas)=12 dirham, 1 dirham=1,12 gr emas. Maka 1 dinar=12x1,12 gr emas=13,44 gr emas.


6 Al ramli Nihayatul muhtaj,tt, mesir
7 ahmad jazuli,fiqih jinqyqh,(jakarta,raja grafindo persada :1996, hlm, 110)


8. ahmad jazuli,fiqih jinqyqh,(jakarta,raja grafindo persada :1996, hlm 13)
9 ibid hlm 14).
your ad here

komentar

0 Responses to "JInayat"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Recent Posts

Diberdayakan oleh Blogger.