BAB I
PENDAHULUAN
Hukuman pidana Islam
(Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out
of date dan dehumanis. Tudingan itu terjadi
karena ketidaksanggupan mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal
hukum pidana islam sebagaimana yang tertera dalam nash tidaklah
absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum
sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional. Hukuman pidana
Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang gerak
bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam
rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon
kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu
perlu diadakan reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama
dari sisi klasifikasi tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.
Berkaitan dengan
pemahaman hukum pidana Islam yang berorientasi pada penegakan amar
ma’ruf nahi munkar, maka tegaknya al-maqasid asy-syariah
merupakan sebuah keniscayaan. Perlindungan terhadap agama, jiwa,
keturunan, harta dan akal. Hukum pidana Islam, ketika menerapkan
sanksi mendasarkan kepada kepentingan kolektif di atas kepentingan
pribadi atau golongan. Reaktualisasi pemikiran hukum Islam sebenarnya
bukan hal yang baru. Umar ibn al-Khattab pernah mengadakan
penyimpangan asas legalitas dalam hukum potong tangan yang terjadi
pada muslim paceklik. Sikap Umar bukan menghianati hukum Allah,
melainkan semangat menangkap ruh syariat Islam Dengan Pemahaman yang
Kontesktual. Hal senada juga dilakukan Rasulullah jauh sebelum
peristiwa tersebut, yakni ketika Rasulullah tidak menghukum apa-apa
bagi pencuri buah-buahan yang makan ditempat.
BAB II
RUMUSAN MASALAH
Ada beberapa pokok
permasalahan yang kami angkat dalam makalah ini diataranaya adalah :
A. Pengertian
Jinayat.
B.
Macam-macam Fiqih Jinayah.
C.
Sejarah timbulnya jinayah dalam islam.
D.
Penerapan hukum jinayat di indonesia.
BAB
III
PEMBAHASAN
A.a. Pengertian
Jinayah.
Jinayah
adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat
menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta
benda. Kata jinayah
berasal dari kata janayajni
yang berarti akhaza
(mengambil) atau sering pula diartikan kejahatan, pidana atau
kriminal. Jinayah dalam pengertian ini sama artinya dengan kata
jarimah yang sering digunakan oleh para fukaha
(ahli fikih) di dalam kitab-kitab fikih.
Pada
dasarnya, pengertian dari istilah jinayah
mengacu pada hasil perbuatan seseorang. Biasanya, pengertian tersebut
terbatas pada perbuatan yang dilarang. Dikalangan fuqoha’, kata
jinayahberarti perbuatan perbuatan yang dilarang menurut syara’.
Meskipun demikian,pada umumnya, fuqoha’ menggunakan istilah
tersebut hanya untuk perbuatan-perbuatan yang mengancam keselamatan
jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan, dan sebagainya. Selain itu,
terdapat foqoha’yang membatasi istilah jinyah pada
perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud
dan
qishash,
tidak
termasuk perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman ta’zir.
Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayah
adalah jarimah,
yaitu
larangan-laragan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had
atau
ta’zir.1
Dari
berbagai batasan mengenai istilah jinayah diatas, maka pengertian
jinayah dapat dibagi kedalam dua jenis pengertian, yaitu : pengertian
luas dan sempit. Klasifikasi ini terlihat dari sanksi yang dapat
dikenakan terhadap jinayah.
- Dalam pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menagkibatkan hukum had atau ta’zir.
- Dalam pengertian yang sempit, jinayh merupakan perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara’, dan dapat menimbulakn hukuman had bukan ta’zir. Jarimah ta’zir
A.b.
Unsur atau rukun jinayah.
Sebagiman telah disebutkan sebelumnya , pengertian jinyah mengacu
pada perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam
dengan hukuman had atau ta’zir, dalam kaitan ini, larangan tersebut
dapat berupa larangan untuk tidak melakukan sesuatu atau laranagn
untuk melakukan sesuatu. Dan perbuatan-perbuatan manusia dapat
dikategorikan sebagi jinayah jika perbuatan-perbuatan tersebut
diancam hukuman. Karena larangan-larangan tersebut dari syara’,
maka larangan-larangan tadi hanya ditujukan kepada orang-orang yang
berakal sehat. Hanya orang yang berakal sehat saja yang dapat
menerima panggilan (khithab),2.
Perbuatan-perbuatan yang dilakukan anak kecil atau orang gila tidak
dapat dikategorikan sebagai jinayah, karena a tidake dapat menerima
khithab atau memahami taklif.
Dari
penjelasan tersebut dapat ditarik unsur atau rukun jinayah, unsur
atau rukun jinayah tersebut adalah:
- Adanya nash, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas.unsur ini dikenal dengan unsur formal (al ruknu al-syar’i).
- Adanya perbuatn yang membentuk jinayah, baik melakukan perbuatan yang dilarang atau meniggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-madi).
- Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khithab atau dapat memahami taklif..unsur ini dikenal dengan unsur material (al-ruknu al-adabi).
B. Pembagian
Jinayah.
Jarimah itu dapat
dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai dengan aspek yang
ditonjolakan, pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan
aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh
al-quran dal al-hadits, atas dasar ini mereka membagi menjadi tiga
macam, yaitu : Jarimah hudud, Jarimah qishas/diyat
.a ) Jarimah
hudud, yang meliputi:
- Perzinaan.
Ulama Syafi’iyyah
mendefinisikan zina adalah memasukkan zakar kedalam
faraj yang haram secara naluri mamuaskan nafsu. Konsep tentang
tindak pidan perzinaan menurut hukum islam jauh berbeda dengan sistem
hukum barat, karena dalam hukum islam, setiap hubungan seksual yang
diharamkanitulah zina, baik dilakukan oleh orang yang sudah
berkeluarga atau belum, asal tergolong orang mukallaf, meskipun
dilakukan atas dasar rela sama rela.
Adapun
unsur-unsur dalam zina ini, para ulama’ sepakat bahwa dalam
perzinaan ini harus ada dua unsur, yaitu : Wathi haram(bukan pada
istri atau suami sendiri) dan sengaja atau ada itikad
buruk. Dasar keharaman zina dalam syariat islam adalah
Artinya:
dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
Kemudian
hukuman/ sanksi bagi pelaku pezinaan adalah :
- Bila pelaku perzinaan masih bujangan, maka hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.3
- Bila pelakunya adalah orang yang sudah menikah, maka hukumannya adalah di rajam (hukuman mati dengan dilempari batu)
- Qadzaf (menuduh berbuat zina) ,
Qodzaf adalah
menuduh orang baik-baik telah melakukan perzinaan. Dasar keharaman
qadzaf Ini adalah firman Allah dalam surat Annur ayat 4
Artinya : dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik 4
berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka
deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan
mereka Itulah orang-orang yang fasik..
- Pencurian.
Alquran menyatakan
bahwa orang yang mencuri dikenakan hukum potong tangan, sebagaimana
firman Allah dalam Alquran Surat al-Mâidah
ayat 38
.
Artinya : laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Pelaksanaan hukum
potong tangan memerlukan beberapa syarat, yaitu:
1. Orang yang mencuri :
1. Orang yang mencuri :
- Sudah baligh. Berakal, sadar dan mengetahui akan haramnya mencuri.
- Terikat oleh hukum, bukan orang gila atau mabuk
2. Barang yang
dicurinya mencapai nisab, yaitu minimal ¼ dinar=3 dirham=3.36 gr
emas. 5
3. Barang curian itu
benar-benar milik orang lain, baik semuanya atau sebagiannya, dan
bukan milik orang tua atau anaknya.
4. Mengambilnya
barang itu dengan sengaja sengaja
5. Barangnya berada
di tempat penyimpanan, seperti lemari untuk menyimpan pakaian atau
perhiasan.
4. Meminum
minuman keras.
Syaria’at islam
mengharamkan khamr sejak empat belas abad yang lalu. Dan hukuman bagi
peminum minuman keras adalah 40 kali deraan dan boleh di tambah
sampai 80 kali deraan dengan tujuan ta’ziir.dan had ini bisa
dilaksanakan kalau sudah terpenuhi dua syarat, yaitu : Ada itikad
buruk ( untuk minum) dan pengakuan.
- Perampokan
Perbedaan asasi
antara pencurian dan perampokan/pembegalan terletak pada cara
pengambilan harta. Bila pencurian dilakukan dengan diam-diam,
sedangkan perampokan dengan terang terangan atau disertai kekerasan.
Adapun Hukuman bagi perampok adalah dipotong tangan dan kaki secara
silang,ini menurut imam al-Syafi’I sedang menurut imam malik,
sanksi hiroabah deserahkan kepada imam, untuk memeilih salah
satu hukuman yang tercantum dalam ayat Al-Quran
- Pemberontakan
Ulama’
Syafi’yyah berkata :’’Pemberontak adalah orang muslim yang
menyalahi imam , dengan cara tidak mentaatinya dan melepaskan diri
darinya atau menolak kewajiban dengan memiliki kekuatan, argumentasi
dan pemimpin,6.
Pemberontakan ada
dua macam:
- Berkaitan langsung dengan pemberontakna.
- Tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan
Kajahatan yang
berkaitan langsung dengan pembeerontakan,seperti merusak jembatan,
mengebom gudang persenjataan, memebunuh dan menawan para pemimpin,
maka hukumannya diserahkan kepada ulil amri,yakni bias dihukum mati
bilam ulil amri tidak memaafkan.
Adapun pemberontakan
yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan meminum minuman
keras and zina yang mereka lakukan pada waktu pemberontakan tetap
harus mereka pertanggung jawabkan sebagai tindak pidana hudud
biasa. 7
- Murtad
Yang dimaksud
dengan murtad (keluar dari islam),disebutkan oleh para ulama’
ada tiga macam: a.murtad dengan perbuatan b. Murtad dengan
ucapan. c. Murtad dengan I’tiqad.
Murtad dengan
perbuatan adalah melakukan perbuatan yang haram dan
menganggapnya tidak haram,atau meninggalkan perbuatan wajib dengan
menganggap sebagai perbuatan yang tidak wajib. Seperti menyemabah
mataharim dan bulan, menganggap zina tidak haram. Mutrtad dengan
ucapan adalah ucapak yang menunjukkan kekafiran, seperti menyatakan
Allah punya anak, dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak
dilarang.
Perbuatan riddah
diancam dengan tiga macam hukuman , yaitu:
- Hukuman pokok. Hukuman pokok jarimah riddah adalah hukuman mati, dan hukuman mati dilaksanakn setelah di tunggu tobatnya selambat-lambatnya tiga hari tiga malam, dengan cukup membaca kalimah syahadah.
- Hukuman pengganti, Hukuman in dilaksanakan ketika hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan, hukuman ini berupa ta’zir.
- Hukuman tambahan, yaitu dengan merampas hartanya dan hilangnya hak terpidan untukmengelola hartanya.
- Jarimah qishas/diyat, yang meliputi :
- Pembunuhan sengaja.
- Pembunuhan semi sengaja.
- Pembunuhan karena kesalahan.
- Pelukaan sengaja.
- Pelukaan semi sengaja.
- Jarimah ta’zir
Jarimah ta’zir
ini dibagi menjadi tiga bagian :
- Jarimah hudud atau qishah/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
- Jarimah-jarimah yang ditentukan al-quran dan al-hadits, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan menghina agama.
- Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulul amri untuk kemashlahatan umum. Dalam hal ini, nilai ajaran islam di jadikan pertimbangan penentuan kemashlahatan umum.8 persyaratan kemaslahatan ini secara terinci diuraikan dalm bidang studi Ushul Fiqh, misalnya, pelanggaran atas peraturan lalu-lintas.
Sedangkan jarimah
berdasarkan niat pelakunya dibagi menjadi menjadi dua, yaitu:
- Jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah).
- Jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah/jarimah al-khatha’).9
C. Sejarah
timbulnya jinayah dalam islam.
Pada awal sejarah
Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk
al-Qur’an dan as-Sunnah. Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga
bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam
masyarakat. Dalam perkara pidana, Nabi Saw. memutuskan bentuk hukuman
terhadap pelaku perbuatan pidana sesuai dengan wahyu Allah. Setelah
Nabi Saw. wafat, tugas kepemimpinan masyarakat dan keagamaan
dilanjutkan oleh “al-Kulafa’ar-Rasyidun” sebagai pemimpin umat
Islam, yang memegang kekuasaan sentral. Masalah pidana tetap dipegang
oleh khalifah sendiri.
Dalam memutuskan
suatu perkara pidana, khalifah langsung merujuk kepada al-Qur’an
dan sunah Nabi Saw. Apabila terdapat perkara yang tidak dijelaskan
oleh kedua sumber tersebut, khalifah mengadakan konsultasi dengan
sahabat lain. Keputusan ini pun diambil berdasarkan ijtihad. Pada
masa ini belum ada kitab undang-undang hukum pidana yang tertulis
selain al-Qur’an .
Pada
era Bani Umayyah (661-750) peradilan dipegang oleh khalifah. Untuk
menjalankan tugasnya, khalifah dibantu oleh ulama mujtahid.
Berdasarkan pertimbangan ulama, khalifah menentukan putusan peradilan
yang terjadi dalam masyarakat. Khalifah yang pertama kali menyediakan
waktunya untuk hal ini adalah Abdul Malik bin Marwan (26 H - 86 H/647
M -705 M). Kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (63
H – 102 H/682 M - 720 M). Pada masa ini, belum ada kitab
undang-undang hukum pidana yang bersifat khusus. Pedoman yang dipakai
adalah al-Qur’an, sunah Nabi Saw., dan ijtihad ulama. Pengaruh
pemikiran asing juga belum memasuki pemikiran pidana Islam
Perubahan terjadi pada abad ke-19 ketika pemikiran Barat modern mulai
memasuki dunia Islam. Negara yang pertama kali memasukkan unsur-unsur
Barat dalam undang-undang hukum pidananya adalah Kerajaan Turki
Usmani. Undang-undang hukum pidana yang mula-mula dikodifikasi adalah
pada masa pemerintahan Sultan Mahmud II (1785-1839) pada tahun 1839
di bawah semangat Piagam Gulhane. Dalam undang-undang ini ditentukan
bahwa setiap perkara yang besar, putusannya harus mendapat
persetujuan Sultan. Undang-undang ini kemudian diperbarui pada tahun
1851 dan disempurnakan pada tahun 1858. Undang-undang hukum pidana
ini
disusun berdasarkan pengaruh hukum pidana Perancis dan
Italia. Undang-undang hukum pidana ini tidak memuat ketentuan hukum
pidana Islam, seperti kisas terhadap pembunuhan, potong tangan
terhadap pencurian, dan hukuman rajam atas tindak pidana zina.
Perumusan undang-undang hukum pidana diikuti oleh Libanon. Diawali
dengan pembentukan sebuah komisi yang bertugas membuat rancangan
undang-undang hukum pidana pada tahun 1944. Dalam penyusunannya,
Libanon banyak mengadopsi undang-undang hukum pidana Barat seperti
Perancis, Jerman dan Swiss.
Undang-undang hukum
pidana Libanon menjiwai undang-undang hukum pidana Suriah.
Perumusannya diawali dengan pembuatan komisi untuk membuat rancangan
undang-undang hukum pidana Suriah pada tahun 1949. Pada tanggal 22
Juni 1949 berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 148 rancangan tersebut
disahkan menjadi undang-undang hukum pidana dan dinyatakan efektif
berlaku pada bulan September 1949.
Kodifikasi hukum
pidana di negara-negara Islam lainnya berbeda-beda sesuai dengan
kebijakan pemerintahnya. Arab Saudi dan negara-negara di wilayah
Teluk lainnya memberlakukan syariat Islam dalam undang-undang hukum
pidananya. Diikuti oleh Sudan, memberlakukan hukum pidana Islam pada
bulan September 1983. Sementara Pakistan, mulai tahun 1988 juga
mengadakan Islamisasi hukum pidana, Pakistan memberlakukan hukuman
potong tangan, dera, dan ketentuan hukum pidana Islam lainnya. Di
Indonesia, perumusan undang-undang hukum pidana Islam belum dilakukan
hingga kini, hanya di Aceh yang mulai memberlakukan hukum islam.
D.
Penerapan hukum jinayat di indonesia.
Indonesia merupakan
negara dengan peduduk Muslim terbesar di dunia. Namun, hingga saat
ini negara tersebut belum menerapkan hukum pidana Islam. Sebagian
besar masyarakat menganggap bahwa hukum pidana Islam kejam dan tak
manusiawi. Padahal anggapan itu justru keliru.
“Sebenarnya,
implementasi hukum Islam sudah pernah diberlakukan oleh beberapa
kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. Hanya saja pada masa
kolonialisme hingga sekarang, hukum pidana Islam nyaris tidak pernah
diterapkan, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam. Itu pun tidak
mengerikan,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Prof Dr
Muhammad Amin Suma dalam seminar “Refleksi Tahun Baru Islam 1432 H,
di era modern ini, implementasi hukum pidana Islam tak hanya
berbicara mengenai hukum yang mengerikan seperti potong tangan,
cambuk ataupun hukum gantung. Tetapi dalam era yang saat ini dikuasai
oleh teknologi informasi, UU Cyber Crime misalnya, banyak yang digali
lewat hukum Islam. “Buktinya banyak sanksi terhadap kejahatan cyber
crime yang mengadopsi dari hukum Islam seperti membayar denda,”
kata Amin.
Ia juga menjelaskan,
persepsi hukum Islam yang mengerikan seperti itu belum pantas berlaku
di Indonesia karena masih dianggap melanggar HAM dan cukup berlaku di
negara-negara Arab dan Malaysia. Padahal, hukum Islam banyak sekali
kelebihannya. Selain bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an dan
konsisten, juga mengandung efek jera yang cukup kuat bagi pelaku
pidana. “Kekurangannya yaitu wawasan masyarakat Indonesia terhadap
hukum Islam masih rendah sehingga masih menganggap sebelah mata,”
jelasnya
. Sementara itu,
pakar hukum pidana Rudi Satrio Muntakardjo mengatakan, saat ini,
hukum pidana di Indonesia sudah tidak tentu arahnya. Hal itu terbukti
dengan kurang efektifnya lembaga permasyarakatan dalam memberikan
efek jera kepada pelaku sehingga berdampak semakin meningkatnya angka
kriminalitas di Indonesia.
BAB IV
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari semua
keterangan diatas dapat kami simpulkan sebagai berikut :
- Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda.
- Jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman dibagi menjadi
- .Jarimah hudud,yang meliputi : Perzinaan, Qadzaf (menuduh berbuat zina), Meminum minuman keras, Pencurian , Perampokan.
- Jarimah qishas/diyat, yang meliputi : pembunuhan sengaja pembunuhan semi sengaja, pembunuhan karena kesalahan. Peluka an sengaja, pelukaan semi sengaja.
- Jarimah ta’zir.
- Pada awal sejarah Islam, undang-undang hukum pidana langsung merujuk kepada petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah. Di samping itu, Nabi Muhammad Saw. juga bertindak sebagai hakim yang memutuskan perkara yang timbul dalam masyarakat.
- Implementasi hukum Islam sudah pernah diberlakukan oleh beberapa kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. Hanya saja pada masa kolonialisme hingga sekarang, hukum pidana Islam nyaris tidak pernah diterapkan, kecuali di Nanggroe Aceh Darussalam.
Daftar pustaka
ahmad Jazuli,1999
fiqh jinayah,PT RajaGrafindo persada,Jakarta,cetakan I.
Audan, Abd al-qadir,
1963 Al-tasyri al-jina-I al-Islami Muqaran bi al-Qanun al-Wadh’i,
maktaba dar al-urubah,
Al- ramli, Nihayatul
muhtaj,, mesir
http://www.republika.co.id/berita/8119/Jinayah
1
. ahmad jazuli,fiqih jinqyqh,(jakarta,raja grafindo persada
:1996, hlm, 1)
2
. ibid. Hlm, 2)
3
.ibid. hal, 42
4
. wanita-wanita yang Suci, akil balig dan muslimah.
5
. Satu dinar (hitungan emas)=12 dirham, 1 dirham=1,12 gr
emas. Maka 1 dinar=12x1,12 gr emas=13,44 gr emas.
6
Al ramli Nihayatul muhtaj,tt, mesir
7
ahmad jazuli,fiqih jinqyqh,(jakarta,raja grafindo persada
:1996, hlm, 110)
8.
ahmad jazuli,fiqih jinqyqh,(jakarta,raja grafindo persada
:1996, hlm 13)
9
ibid hlm 14).
komentar
0 Responses to "JInayat"Speak Your Mind
Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!