Senin, 11 Juni 2012

0 JInayat


  BAB I
PENDAHULUAN
Hukuman pidana Islam (Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out of date dan dehumanis. Tudingan itu terjadi karena ketidaksanggupan mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal hukum pidana islam sebagaimana yang tertera dalam nash tidaklah absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional. Hukuman pidana Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang gerak bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu perlu diadakan reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama dari sisi klasifikasi tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.
your ad here

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

Recent Posts

Diberdayakan oleh Blogger.