BAB I
PENDAHULUAN
Hukuman pidana Islam
(Fiqih Jinayah) sering mendapat tudingan sebagai hukum yang out
of date dan dehumanis. Tudingan itu terjadi
karena ketidaksanggupan mereka menangkap ruh syariat islam. Padahal
hukum pidana islam sebagaimana yang tertera dalam nash tidaklah
absolut (letterlijk). Nabi tidak selalu memberlakukan hukum
sebagaimana bunyi teks tetapi sangat kondisional. Hukuman pidana
Islam bukanlah bersifat ortodoks melainkan memberikan ruang gerak
bagi akal pikiran manusia untuk ijtihad. Ijtihad ini diberikan dalam
rangka menginterpretasikan teks-teks hukum sehingga mampu merespon
kebutuhan dan tuntutan masyarakat secara dinamis. Oleh karena itu
perlu diadakan reaktualisasi pemikiran hukum pidana Islam terutama
dari sisi klasifikasi tindak pidana sampai kepada persoalan sanksi.